Studi Sikap Publik Terhadap Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia

Fokus pendekatan penghukuman pemenjaraan yang bersifat konvensional secara berkelanjutan, telah menghasilkan permasalahan-permasalahan sosial antara lain residivisme, penuhnya lapas, dan kegagalan pemenuhan hak-hak korban secara optimal. Pendekatan restoratif menawarkan alternatif dari hukuman pemenjaraan dan solusi dari masalah-masalah tersebut.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, keadilan restoratif menjadi prioritas. Agar keadilan restoratif dapat diimplementasikan di Indonesia, penting untuk mengidentifikasi sejauh mana masyarakat Indonesia menerima pendekatan keadilan restoratif.

Studi ini fokus pada dua hal: pertama, bagaimana sikap masyarakat terhadap penerapan konsep keadilan restoratif di Indonesia, dan kedua, menelusuri bentuk-bentuk keadilan restoratif yang tepat dan paling sesuai dengan konteks Indonesia. Kajian berikut dirancang sesuai perkembangan situasi terkini terkait keadilan restoratif, dan hubungan antara keadilan restoratif dengan reformasi hukum, keadilan, dan hak-hak korban kejahatan secara umum. Konsep dan teori keadilan, hukum, dan perlindungan korban dikupas lebih dalam untuk menjadi landasan konseptual dalam argumentasi mendukung keadilan restoratif pada sistem peradilan Indonesia secara nasional maupun dalam lingkup global.

The continued focus on the conventional punitive imprisonment approach has created social problems, including recidivism, overcrowding of correctional institutions, and a failure to fulfill victims’ rights optimally. A restorative approach offers an alternative to imprisonment and solutions to these issues.

Restorative justice is a national priority in the 2020-2024 National Mid-Term Development Plan (RPJMN). To implement restorative justice in Indonesia, it is essential to identify the extent to which the Indonesian society accepts the restorative justice approach.

This study focuses on two issues: people’s attitudes towards restorative justice in Indonesia and understanding the forms of restorative justice that are considered most appropriate and feasible in the Indonesian context. The study was designed based on the latest developments in the field of restorative justice study and the links between restorative justice, on the one hand, and legal reform, justice, and the rights of crime victims in general, on the other hand. Several concepts and theories of justice, law, and victim protection are discussed in depth to provide a conceptual basis for the arguments favoring restorative justice globally and nationally as part of the Indonesian Justice System.

Skip Footer