Keadilan bagi Kelompok Rentan dan Koalisi Masyarakat Sipil: Studi Kasus Advokasi Akses pada Keadilan di Indonesia (MAJu, 2016-2021)
Program MAJu (eMpowering Access to Justice), yang diimplementasikan dengan pendanaan USAID, menjadi fokus laporan studi berikut. Terutama terkait kesenjangan antara cita-cita keadilan bagi semua dengan kenyataan bahwa keadilan belum dapat dicapai oleh banyak orang; sebab masih terdapat kesenjangan antara jumlah pencari keadilan dengan layanan yang tersedia. Oleh sebab itu, USAID MAJu bekerja untuk meningkatkan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan, miskin, dan terpinggirkan, serta meningkatkan penguatan lingkungan dalam bentuk dukungan bagi Civil Society Organizations, termasuk kelompok pendamping. USAID MAJu memperkenalkan pentingnya literasi antar isu yang didukung kolaborasi dan koalisi untuk perubahan, jalinan komunikasi antar Civil Society Organizations, dan pemetaan komunitas. Laporan studi mengulas akan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan dan teratur untuk mengembangkan koalisi advokasi. Program ini memiliki empat strategi:
- Pemberdayaan hukum dan hak berbasis masyarakat
- Membangun kolaborasi multi pihak
- Mendorong budaya yang dapat meningkatkan advokasi pro bono dalam pemberian bantuan hukum
- Membangun kapasitas organisasi masyarakat sipil untuk bekerja lebih baik, membantu meningkatkan akses terhadap keadilan bagi komunitas yang terpinggirkan, dan menekan diskriminasi
USAID MAJu diimplementasikan pada tahun 2016 hingga 2021 di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Papua, dan Sumatera Utara. Dalam kurun waktu tersebut, USAID MAJu berhasil memperkuat bantuan hukum secara inklusif bagi kelompok marjinal dan rentan, dan menggarisbawahi bahwa jalan menuju keadilan hanya dapat dicapai jika warga negara berdaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka, tersedia kanal untuk penyelesaian masalah yang akuntabel, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak dapat tercapai. Abstracts